Cyber Security

Dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, telah ditetapkan bahwa ancaman dalam sistem pertahanan negara terdiri dari ancaman militer dan ancaman non militer, termasuk diantaranya ancaman siber.

Saat ini ancaman peperangan menjadi sangat kompleks dan berkembang pesat, Hybrid warfare menjadi ancaman dimana selain Regular Military Forces dan Special Forces melibatkan juga Iregular Forces yaitu perang informasi dan propaganda, perang diplomasi, serangan cyber dan perang untuk penguasaan dominasi ekonomi.
Ancaman serangan cyber menjadi sangat serius, berdasarkan data Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (IDSIRTII) terdapat 48,8 juta serangan Internet sepanjang tahun 2015 di Indonesia. Tingginya angka kejahatan dan peretas di bidang Internet ini menjadi ancaman di tengah masifnya pertumbuhan pengguna internet di Indonesia. Serangan cyber mengancam di berbagai sektor antara lain Pelayanan Publik, Ekonomi, Pertahanan, Keamanan, dan Energi. Pertahanan cyber tidak mengenal batas teritorial negara serangan bisa datang dari dalam maupun dari luar.
Sebagai industri pertahanan strategis PT. PINDAD (PERSERO) menyadari untuk tetap konsisten menjalankan core sebagai industri pertahanan dengan Inovasi produk dan layanan Cyber Security dengan tiga mata rantai 
  1. Solusi Peningkatan Kompetensi Sumber daya manusia (PEOPLE)
  2. Solusi Penataan Proses Tata Kelola Kemanan Informasi (PROCESS)
  3. Solusi Teknologi sebagai Solution Integrator dan Pengembangan Produk  (TECHNOLOGY)


Top